Loading...

  • Kamis, 23 Oktober 2025

Terungkap! Mobil Box ‘Heli’ Curi Solar Subsidi di Jakarta Utara

Poto : Mobil Box (Heli) Penyedot BBM Bersubsidi Jenis Solar

Waraznation.com - Jakarta Utara - Sebuah mobil box bernomor polisi B 9978 BIS diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Kendaraan tersebut terpantau melakukan pengisian di SPBU 34.14403 Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/9/2025).

Kernet mobil bernama Jhon mengaku kendaraan itu milik seorang bernama Edi Putra. Ia menyebut sudah tiga kali melakukan pengisian di SPBU yang sama.

“Sekarang susah, SPBU banyak yang nggak ngasih. Cuma di sini saja masih bisa, itu pun sedikit,” kata Jhon kepada wartawan.

Setiap kali mengisi, kata Jhon, pihaknya hanya bisa mendapatkan solar sekitar Rp200–300 ribu. Armada milik Edi disebut hanya satu unit dan baru kembali beroperasi setelah sempat berhenti.

Mobil box yang dijuluki “Heli” itu diduga dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas ribuan liter dan alat penyedot otomatis. Informasi yang dihimpun menyebut sindikat ini menggunakan plat nomor dan barcode palsu agar leluasa beroperasi, kemudian menjual solar subsidi dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan.

Aktivis muda Rachman mengecam praktik mafia solar tersebut. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi penyebab maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jika dibiarkan, kerugian negara makin besar dan masyarakat kecil justru dirugikan. Aparat dan Pertamina harus bertindak tegas menutup celah mafia solar,” tegasnya.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 disebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

(Mar/Tim)

Tentang Penulis
Penulis di WARAZ NATION Sejak 19 March 2025
Lihat Semua Post